Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan di masing-masing SKPD yang handal, untuk itu Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Bangkalan melakukan pendampingan dan pembinaan ke Bagian Umum Sekda Kabupaten Bangkalan.



Komentar