Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan
hak-hak rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan
kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan
sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan di
masing-masing SKPD yang handal, untuk itu Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Kabupaten Bangkalan melakukan pendampingan dan pembinaan ke Bagian Umum Sekda Kabupaten Bangkalan.
Komentar
Posting Komentar