Salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Bangkalan, adalah untuk bidang Arsip : Melaksanakan pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan dan pengendalian Arsip, untuk memastikan bahwa Arsip dikelola  sesuai dengan Undang-Undang no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, maka Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) melakukan pendampingan dan pembinaan kepada Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Bangkalan pada tanggal 8 Juni 2016




Komentar

Posting Komentar