RINCIAN TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
Kantor Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang
perpustakaan, arsip dan dokumentasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor,
yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Pasal 3
Kantor Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi mempunyai
fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis di bidang
perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
d.
Pengelolaan ketatausahaan di lingkungan
kantor;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal 5
1)
Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan,
Arsip dan Dokumentasi terdiri dari :
a.
Kepala Kantor;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Arsip;
d.
Seksi Pelayanan dan Referensi;
e.
Seksi Akuisisi dan Pengelolaan;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
2)
Sub Bagian dan Seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1)huruf b sampai dengan e masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala
Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Kantor
3) Setiap kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf f dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Kantor
Bagian Pertama
Sub Bagian Tata
Usaha
Pasal 6
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai TUGAS
MELAKUKAN PENGUMPULAN BAHAN KOORDINASI PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PROGRAM Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi serta pengelolaan keuangan,
kepegawaian dan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, perngadaan
perlengkapan, rumah tangga, humas dan keprotokolan serta perjalanan dinas.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas :
a.
Pengumpulan bahan dan penyusunan rencana
kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Pengumpulan bahan dan penyusunan
administrasi, evaluasi dan pelaporan keuangan;
c.
Pengumpulan bahan dan pengelolaan
administrasi kepegawaian;
d.
Pengumpulan bahan dan pengelolaan
perlengkapan, urusan rumah tangga, kehumasan, keprotokolan dan perjalanan
dinas;
e.
Pengumpulan bahan penyusunan laporan dan
evaluasi pelaksanaan program;
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Bagian Kedua
Seksi Pembinaan
dan Pengelolaan Arsip
Pasal 8
Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Arsip
mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan di bidang
pembinaan dan pengelolaan arsip.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud didalam pasal 8, Seksi Pmebinaan dan Pengelolaan Arsip mempunyai
uraian tugas :
a. Pengumpulan bahan, pengolahan data dan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Arsi;
b. Pengumpulan bahan dan penyusunan petunjuk
teknis di bidang pembinaan dan pengelolaan arsip;
c. Pengumpulan bahan dan pelaksanaan
pembinaan dan fasilitasi di bidang pengelolaan arsip;
d. Pengumpulan bahan pelaksanaan penelitian,
pengkajian dan pengembangan sistem sarana dan prasarana kearsipan serta
pengelolaan jaringan arsip statis;
e. Pengumpulan bahan penyusunan rencana
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan;
f. Pengumpulan bahan pelaksanaan
penyelenggaraan duplikasi dokumentasi arsip dalam bentuk informatika atau foto
yang bersejarah;
g. Pengumpulan bahan pelaksanaan pengawasan,
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengelolaan kearsipan;
h.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
Bagian Ketiga
Seksi Pelayanan
dan Referensi
Pasal 10
Seksi Pelayanan dan Referensi mempunyai
tugas dmelakukan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan di bidang pelayanan
dan referensi.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10, Seksi Pelayanan dan Referensi mempunyai uraian tugas :
a. Pengumpulan bahan, penglolahan data dan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan dan Referensi;
b. Pengumpulan bahan dan penyusunana
petunjuk teknis do bidang pelayanan dan referensi;
c.
Pengumpulan bahan pelaksanaan pembinaan
di bidang pelayanan dan referensi;
d.
Pengumpulan bahan pelaksanaan tugas
pelayanan dan referensi;
e.
Pengumpulan bahan pelaksanaan promosi dan
pembentukan serta pengembangan lembaga perpustakaan;
f. Pengumpulan bahan pelaksanaan pengawasan,
evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan referensi;
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Bagian Keempat
Seksi Akusisi dan
Pengelolaan
Pasal 12
Seksi Akuisisi dan Pengelolaan mempunyai
tugas melakukan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan di bidang akusisi
dan pengelolaan
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12, Seksi Akuisisi dan Pnegelolaan mempunyai uraian tugas
:
a. Pengumpulan bahan pengelolahan data dan
penyusunan rencana kegiatan Seksi Akuisisi dan Pengelolaan;
b. Pengumpulan bahan penyusunana petunjuk
teknis di bidang akuisisi dan pengelolaan bahan pustaka;
c. Pengumpulan bahan pelaksanaan pengadaan
dan perawatan sarana dan prasanan perpustakaan;
d.
Pengumpulan bahan produk tulisan yang
diberikan oleh Pemeirntah Kabupaten;
e. Pengumpulan bdahan pelaksanaan
pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang akusisi dan pengelolaan;
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Bagian Kelima
Kelompok Jabatan
Fungsional
Pasal 14
1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas
sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan bidang keahliannya
2) Setiap kelompok Jabatan Fungsional
dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati;
3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat 1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
4)
Jenis jenjang dan jumlah jabatan
fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai
peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar