TUGAS DAN FUNGSI



RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 2
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

Pasal 3
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi

Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
b.  Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
c.  Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
d.      Pengelolaan ketatausahaan di lingkungan kantor;
e.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
1)     Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi terdiri dari :
a.             Kepala Kantor;
b.            Sub Bagian Tata Usaha;
c.             Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Arsip;
d.            Seksi Pelayanan dan Referensi;
e.             Seksi Akuisisi dan Pengelolaan;
f.              Kelompok Jabatan Fungsional.
2)     Sub Bagian dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1)huruf b sampai dengan e masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor
3)    Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf f dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor



Bagian Pertama
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 6
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai TUGAS MELAKUKAN PENGUMPULAN BAHAN KOORDINASI PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, perngadaan perlengkapan, rumah tangga, humas dan keprotokolan serta perjalanan dinas.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas :
a.       Pengumpulan bahan dan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
b.      Pengumpulan bahan dan penyusunan administrasi, evaluasi dan pelaporan keuangan;
c.       Pengumpulan bahan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
d.      Pengumpulan bahan dan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga, kehumasan, keprotokolan dan perjalanan dinas;
e.       Pengumpulan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program;
f.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi

Bagian Kedua
Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Arsip
Pasal 8
Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan di bidang pembinaan dan pengelolaan arsip.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud didalam pasal 8, Seksi Pmebinaan dan Pengelolaan Arsip mempunyai uraian tugas :
a.   Pengumpulan bahan, pengolahan data dan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Arsi;
b.    Pengumpulan bahan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pembinaan dan pengelolaan arsip;
c.  Pengumpulan bahan dan pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengelolaan arsip;
d.    Pengumpulan bahan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan sistem sarana dan prasarana kearsipan serta pengelolaan jaringan arsip statis;
e.    Pengumpulan bahan penyusunan rencana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan;
f.    Pengumpulan bahan pelaksanaan penyelenggaraan duplikasi dokumentasi arsip dalam bentuk informatika atau foto yang bersejarah;
g.   Pengumpulan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengelolaan kearsipan;
h.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

Bagian Ketiga
Seksi Pelayanan dan Referensi
Pasal 10
Seksi Pelayanan dan Referensi mempunyai tugas dmelakukan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan di bidang pelayanan dan referensi.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Seksi Pelayanan dan Referensi mempunyai uraian tugas :
a.   Pengumpulan bahan, penglolahan data dan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan dan Referensi;
b.    Pengumpulan bahan dan penyusunana petunjuk teknis do bidang pelayanan dan referensi;
c.       Pengumpulan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang pelayanan dan referensi;
d.      Pengumpulan bahan pelaksanaan tugas pelayanan dan referensi;
e.       Pengumpulan bahan pelaksanaan promosi dan pembentukan serta pengembangan lembaga perpustakaan;
f.     Pengumpulan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan referensi;
g.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi

Bagian Keempat
Seksi Akusisi dan Pengelolaan
Pasal 12
Seksi Akuisisi dan Pengelolaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan pengelolaan kegiatan di bidang akusisi dan pengelolaan

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Seksi Akuisisi dan Pnegelolaan mempunyai uraian tugas :
a.    Pengumpulan bahan pengelolahan data dan penyusunan rencana kegiatan Seksi Akuisisi dan Pengelolaan;
b. Pengumpulan bahan penyusunana petunjuk teknis di bidang akuisisi dan pengelolaan bahan pustaka;
c.      Pengumpulan bahan pelaksanaan pengadaan dan perawatan sarana dan prasanan perpustakaan;
d.      Pengumpulan bahan produk tulisan yang diberikan oleh Pemeirntah Kabupaten;
e.      Pengumpulan bdahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang akusisi dan pengelolaan;
f.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi

Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 14
1)     Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya
2)  Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati;
3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
4)     Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan.


Komentar